Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu-rambu dalam "Beradu Data" pada Pilkada DKI

Kompas.com - 14/10/2016, 10:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat bulan menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, KPU DKI membuka pendaftaran bagi lembaga-lembaga yang ingin mengadakan survei, jajak pendapat, dan hitung cepat.

Berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masyarakat bisa berpartisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat.

Namun, partisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat itu tidak boleh berpihak, menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Pun menganggu berlangsungnya pilkada.

Terkait hal ini, lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pilkada diharuskan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta.

(Baca juga: KPU DKI Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei yang Ingin Berpartisipasi di Pilkada)

Nantinya, hasil survei lembaga tersebut dicantumkan di situs KPU DKI serta dinyatakan sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dijadikan referensi masyarakat.

Jika sudah terdaftar, lembaga ini harus mengikuti aturan terkait penelitian dan mengumumkan hasilnya.

Sanksi bagi lembaga survei

KPU DKI kemudian berhak menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi apabila ada laporan bahwa lembaga survei yang terdaftar ini merugikan pasangan calon atau menganggu proses pilkada.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pengumuman ke publik bahwa lembaga itu tidak kredibel, berupa peringatan, larangan melakukan kegiatan terkait, dan diproses pidana.

(Baca juga: Ini Sanksi bagi Lembaga Survei yang Berpihak)

Dalam sosialisasi pendaftaran lembaga survei yang diadakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2016), peneliti Sindikasi Pemilu Demokrasi, Dian Permata, menantang KPU DKI untuk membuat terobosan dengan secara aktif mengawasi survei-survei, alih-alih hanya menunggu laporan.

Soal sumber dana lembaga survei misalnya. Selama ini, lembaga survei kerap mengaku bahwa kegiatan mereka menggunakan uang dari kantong sendiri.

"Enggak ada kemajuan diskursus soal ini, kalau KPU DKI mau jadi pionir, bisa enggak ngejar? Kami (lembaga survei) susah payah ke lapangan, bisa enggak ngejar sampai sana?" kata Dian.

(Baca juga: Lembaga Survei Boleh Didanai Pasangan Cagub-Cawagub)

Sementara itu, Mutakim dari Indikator Politik menyayangkan jika KPU tidak berperan aktif.

Ia mempertanyakan hasil survei selama ini yang berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Survei yang didanai oleh pasangan calon dinilai sah saja selama menggunakan metodologi ilmiah yang benar. Namun, survei menyesatkan dinilai harus ditindak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com