Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bagi-bagi Sembako dan Kacamata, Bawaslu DKI Belum Bisa Beri Sanksi

Kompas.com - 24/10/2016, 10:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu belum bisa memberikan sanksi kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi sembako dan kacamata.

Alasannya, KPU DKI belum menetapkan mereka sebagai cagub-cawagub.

"Kalau kami mau menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemilu, maka akan diberlakukan setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon. Maka, kalau mau dikenakan sanksi Undang-Undang Pemilu, itu belum bisa diberlakukan," kata Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Mimah mengimbau agar kejadian tersebut tidak kembali terulang. Sebab, jika ada pembagian uang atau materi lain di luar ketentuan, sanksi yang akan dikenakan yakni pembatalan sebagai pasangan calon.

"Ikuti aturannya, kan aturannya jelas. Kalau terbukti, maka sanksinya adalah pembatalan calon, sanksi administrasi. Ketentuan pidana diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.

Jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, pembagian sembako dan kacamata berpotensi melanggar Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih".

Sementara itu, sanksi pembatalan sebagai cagub-cawagub diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada tersebut.

Pendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diketahui membagikan goody bag warna jingga berisi sembako. Foto goody bag tersebut tersebar di media sosial.

Agus tidak tahu mengenai hal tersebut dan menyebut itu inisiatif pendukungnya.

(Lihat: Foto "Goody Bag" Beredar, Agus Minta Relawannya Patuhi Aturan)

Sementara relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yaitu Bara Badja (Barisan Relawan Basuki Djarot), membagikan kacamata baca gratis. Djarot menghadiri bakti sosial yang diadakan pada Minggu (23/10/2016) kemarin itu.

(Lihat: Djarot Hadiri Acara Bagi-bagi Kacamata oleh Relawan.)

Adapun penetapan cagub-cawagub DKI yang memenuhi persyaratan ditetapkan hari ini pukul 16.00 WIB di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com