JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Jumat (28/10/2016), tiga pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 mulai diperbolehkan berkampanye.
KPU DKI Jakarta telah menentukan jadwal kampanye yang berupa rapat umum.
"Yang dibikin jadwal untuk rapat umum saja. Kampanye dalam bentuk rapat umum itu misalnya di Gelora Bung Karno, yang mengumpulkan massa yang besar," kata Ketua KPU DKI Sumarno, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Kapolres ke Lapangan Amankan Kampanye Pilkada DKI)
Sumarno menyampaikan, kampanye dapat dilakukan dengan sejumlah cara, misalnya menyebarkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, rapat pertemuan terbatas, kampanye di media sosial, termasuk rapat umum atau yang mengerahkan massa.
"Jadi yang dijadwal (KPU DKI) itu hanya kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum yang mengumpulkan massa ribuan orang saja," ujar Sumarno.
"Tapi kalau kampanye-kampanye yang terbatas, mereka mau blusukan ke pasar, ketemu relawanannya, dan sebagainya, tidak dijadwal," tambah Sumarno.
Untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, lanjut Sumarno, akan dibuat bergiliran setiap pasangan.
Selama masa kampanye kurang lebih empat bulan ke depan itu, Sumarno memperkirakan setiap pasangan calon hanya melakukan kampanye rapat umum sekitar dua sampai tiga kali saja.
"Rapat umum itu paling satu calon hanya mengambil dua sampai tiga kali saja selama masa kampanye. Karena mereka enggak mungkin melakukan itu (setiap hari), itu kan biayanya bisa ratusan juta (sekali rapat umum)," ujar Sumarno.
(Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Terima 7 Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.