JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening milik anggota DPR RI Komisi IX, Indra P Simatupang.
Diduga, dana tersebut berasal dari aksi penipuan yang dilakukan oleh politisi PDI-P tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Indra dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada sih, tetapi ini masih proses penyidikan, sekarang yang penting kita tangani yang sekarang (kasus penipuan). Kalau TPPU kan nanti pengembangan, nanti kita harus koordinasi dengan PPATK dan kita juga sudah dapat informasi dari PPATK. Cuma itu kan enggak bisa saya sampaikan," ujar Rudy di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/10/2016).
(Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Indra Simatupang Belum Dipecat dari PDI-P)
Rudy enggan merinci berapa aliran dana yang masuk ke rekening Indra. Namun, ia menyebut aliran dana tersebut nilainya miliaran rupiah.
"Yang jelas kita pernah dapat laporan memang ada beberapa uang besar di rekening yang bersangkutan (Indra), tapi itu harus kita selidiki lagi. Kalau menurut saya banyaklah (jumlah uangnya)," ucap dia.
Rudy menyampaikan, saat ini penyidik masih fokus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indra.
Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Indra tersebut.
Kendati demikian, kata Rudy, akan ada seseorang lagi yang ingin membuat laporan ke polisi karena mengaku telah ditipu oleh Indra.
Namun, ia tidak mau memberi tahu siapa yang ingin melaporkan Indra tersebut.
Adapun Indra P Simatupang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang)
Polisi juga menetapkan ayah Indra, yakni Muwardy Simatupang, dan staf pribadinya, Suyoko, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Indra dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo pada 15 Februari 2016.
Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 96 miliar.
Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015. Polisi kemudian menjerat Indra dan dua orang lainnya itu dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.