Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMI Klaim 200 Pengacara Siap Dampingi Anggotanya yang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2016, 20:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Syukur Mandar, menyebut hampir 200 pengacara akan mendampingi lima anggota HMI yang ditetapkan menjadi tersangka menyusul aksi unjuk rasa yang ricuh  pada Jumat (4/11/2016).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan itu.

"Hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi unjuk rasa tanggal 4 November," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Syukur menilai, kelima anggota HMI tersebut ditangkap secara paksa oleh polisi. Ia menyebut polisi tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan.

Kelima anggota HMI tersebut ditangkap karena diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat lalu.

"Tadi kami mengadu ke Komnas HAM. Kenapa kami mengadu karena sejak tadi malam kami akan melakukan pendampingan secara hukum kepada beberapa teman yang ditangkap tidak dibenarkan. Padahal KUHP kita jelas, setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum memiliki penasehat hukum. Itu yang sama sekali tidak terjadi," kata dia.

Syukur menganggap, penangkapan itu bermuatan politis. Penangkapan itu, kata dia, merupakan salah satu bentuk pengalihan isu.

"Kami anggap kasus ini lebih bernuansa politis. Terkait dengan upaya pengalihan isu dari tuntutan HMI termasuk tuntutan umat Islam terhadap penistaan agama atas pernyataan Ahok," kata Syukur.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah, Sekjen HMI, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Kelimanya disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma. Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri maupun umum, dirusak. Tiga di antaranya dibakar di tengah aksi unjuk rasa.

Kompas TV Sekjen HMI Ditangkap, PB HMI Bakal Lapor Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com