JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 petugas gabungan memasang pelang keterangan penunggak pajak di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) di Jalan MT Haryono, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Pemasangan pelang dilakukan karena rumah sakit tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2011 yang nilainya mencapai Rp 5,617 miliar.
(Baca juga: Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak)
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramatjati Yessy Hendrarti mengatakan, pada 2015 lalu, rumah sakit itu sebenarnya sudah akan dipasangi pelang penunggak pajak.
Namun, pihak rumah sakit meminta pemasangan pelang ditunda dan berjanji segera melunasi kewajibannya.
"Karena tidak dibayarkan juga, hari ini kita pasangi pelang. Mereka sudah menunggak pajak sejak 2011 dengan nilai Rp 5,617 miliar," kata dia, Rabu (9/11/2016).
Yessy menyampaikan, rumah sakit ini diberi batas waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya dalam 7 x 24 jam.
Bila tidak demikian, pihaknya akan melakukan penyegelan bersama Satpol PP dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur.
(Baca juga: Ini Sanksi bagi Restoran Penunggak Pajak di Jakarta)
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bagian Keuangan RS PON Syamsuri enggan berkomentar banyak.
"Maaf saya lagi rapat. Ya tadi memang sudah dipasangi pelang oleh petugas pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.