JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu pelaku kerusuhan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (4/11/2016) malam.
Pada Kamis (10/11/2016), polisi menangkap tiga terduga pelaku kerusuhan dan penjarahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi memutuskan menetapkan satu orang menjadi tersangka.
Sementara dua orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti ikut dalam kerusuhan tersebut.
"Yang tersangka inisialnya AF 17 tahun. Dia masih pelajar, baru kelas 2 SMK. AF ini warga Penjagalan, Jakarta Utara," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
(Baca: Memburu Dalang Kerusuhan dan Penjarahan di Penjaringan...)
Awi menjelaskan, polisi menetapkan AF menjadi tersangka dalam kasus penjarahan di sebuah mini market kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Awi, polisi saat ini masih memburu para pelaku lainnya.
"Kasus di Penjaringan tambah satu lagi ya (tersangkanya). Jadi totalnya sekarang ada 15 orang," kata Awi.
(Baca: Tersangka Penjarahan dan Kerusuhan di Penjaringan Akui Ada Penggerak)
Adapun ke-14 tersangka lainnya adalah, MYS, GTS, FKI, IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M dan F. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Kerusuhan dan penjarahan di Penjaringan terjadi pada Jumat (4/11/2016) malam. Polisi menyatakan kerusuhan dan penjarahan itu tak terkait demo 4 November yang berlangsung beberapa jam sebelumnya di depan Istana Merdeka.