Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Terdakwa Kasus Penipuan Dijadikan Tahanan Kota

Kompas.com - 22/11/2016, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yenny Soenaryo, seorang calon investor ditipu oleh pasangan suami istri Gordon-Ismayanti (Jerman-Lampung). Kasus itu kemudian berlanjut di meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016), terungkap bahwa Yenny yang sudah menyetor modal sebesar Rp 8,5 miliar untuk proyek Kelapa Retreat II di Pekutatan, Jimbaran, Bali, malah ditendang oleh Gordon dan tidak diakui dalam kerjasama tersebut.

Karena hal tersebut, Yenny melaporkan keduanya ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Gordon dan Ismayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang lanjutan di pengadilan, Senin (21/11), terungkap pula bahwa Gordon yang berstatus terdakwa ternyata hanya dijadikan tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani, menyatakan, keputusan penetapan terdakwa hanya sebagai tahanan kota merupakan keputusan hakim. Meski hal ini jarang terjadi, dia mengaku menghormati sepenuhnya keputusan majelis yang dipimpin oleh hakim Made Sutrisna tersebut.

Menurut Umriani, penuntut umum awalnya berharap agar terdakwa ditahan karena berstatus warga negara asing yang mungkin melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Tapi itu sudah keputusan hakim jadi tentu kami harus menghormati keputusan tersebut," ujar Umriani saat ditemui usai persidangan seperti dikutip dari Warta Kota, Senin (21/11).

Sementara itu kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, menyatakan, pihaknya yakin majelis hakim yang menyidangkan kasus ini akan mengambil keputusan terbaik. Pasalnya, lanjut Tomu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Yenny merupakan korban penipuan pasangan Gordon-Ismayanti.

"Kasus ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya Bali sebagai salah satu tujuan wisata dunia. Penegakan hukum tanpa pandang bulu akan memberikan jaminan bagi investor dan pelaku usaha untuk berani melakukan investasinya di Bali," katanya usai sidang.

Akibat penipuan ini, Tomy mengungkapkan, selain menderita kerugian sebesar Rp 8,5 miliar, Yenny juga terancam kehilangan hak atas kepemilikan 40% saham di PT pengelola Kelapa Retreat II, termasuk kepemilikan 50% tanah di lokasi seluas 2 hektar itu.

“Klien kami punya niat baik untuk investasi di proyek Kelapa Retreat II dengan setor modal secara bertahap sejak 2013-2015. Tapi begitu modal sudah disetorkan, Gordon-Ismayanti justru memutus kerjasama sepihak. PT yang akan dibentuk tidak pernah terwujud dan mereka tidak mengakui adanya kesepakatan ini," ungkap Tomy.

Tomy menjelaskan, kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan lantaran peristiwa penipuan terjadi di Jakarta.

"Gordon dan Ismayanti datang sendiri ke rumah klien saya untuk menawarkan proposal kerjasama ini dan menjalin kesepakatan. Makanya kasusnya di sidangkan di Jakarta meskipun lokasi proyek Kelapa II Retreat berada di Bali," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Gordon dan Ismayanti dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasangan suami-istri itu pun terancam hukuman empat tahun penjara. (Bintang Pradewo)

Kompas TV 17 WNA Ditangkap di Bandara Soetta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com