Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Revisi UU ITE Tak Lemahkan Penindakan

Kompas.com - 29/11/2016, 11:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak melemahkan penindakan terhadap pelanggarnya.

Menurut Boy, revisi UU tersebut justru memperluas jangkauan polisi untuk menindak pelanggar atau penyebar konten negatif.

"Karena, secara eksplisit bahwa mereka yang menggunggah konten-konten negatif tanpa disadari, atau disadari itu dapat dipersangkakan dengan UU ITE. Jadi, makin kuat," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016) malam.

Meski begitu, Boy mengakui revisi UU ITE membuat polisi tidak bisa langsung menahan pelaku sebelum ada keputusan pengadilan. Sebab, saat ini ancaman hukuman terhadap pelaku pelanggar UU ITE turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan direvisinya UU ITE, saat ini polisi tidak bisa mewakili publik menjadi pelapor. Polisi saat ini harus menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan proses hukum karena UU ITE berubah dari delik umum menjadi delik aduan.

"Kalau kemarin penyidik bisa mewakili kepentingan publik menjadi pelapor langsung, sebelum jadi delik aduan tapi delik murni. Polri atas nama negara, atas nama publik bisa menyidik orang yang melakukan pelanggaran atas pencemaran nama baik. Nah sekarang Polri harus menunggu adanya laporan kepada pihak yang dirugikan," ucap Boy.

Namun, ia memastikan, laporan terkait UU ITE yang sudah masuk ke kepolisian tidak akan berlaku surut seiring dengan revisi UU tersebut.

"Oh tidak, (kasus) yang lama tetap jalan. Kan, ini ke depan, setelah diberlakukan baru berjalan," kata Boy.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Revisi UU ITE berlaku mulai Senin 28 November 2016. Salah satu yang diubah adalah Pasal 27 ayat (3), yaitu pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sanksi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Sementara Pasal 40 ayat 2a, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang.

Pasal 40 ayat 2b adalah pemerintah berwenang memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Pasal ini masih menuai perdebatan.

Kompas TV Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Gunakan Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com