JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Surat itu diberikan pada 23 November lalu.
"Dengan mempertimbangkan dinamika yang ada dalam rangka penetapan upah minimum ke depan, dengan hormat kami mengusulkan revisi formula penetapan upah minimum PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk mengurangi kesenjangan upah yang berdampak psikologis dan sosiologis di DKI Jakarta dengan daerah sekitar," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Adapun daerah sekitar yang dimaksud Sumarsono adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Melalui aturan tersebut formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) adalah rata-rata nilai KHL (kebutuhan hidup layak) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. (Baca: Buruh Juluki Ahok Bapak Upah Murah karena Jakarta Kalah dari Bekasi dan Karawang)
Hasilnya, UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. Kemudian Kota Bekasi sebesar Rp 3,6 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3,53 juta, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 3,6 juta.
"Soal setuju atau tidak, diserahkan ke Menaker terkait PP Nomor 78 Tahun 2015. Prinsipnya, UMP 2017 sudah sesuai dengan PP tersebut dan tidak akan merevisi Pergub tentang UMP DKI bila tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, kecuali PP ini direvisi oleh pemerintah pusat," kata Sumarsono.