JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim pemenangan pasangan petahana calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, hadir saat berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Prasetio tiba sekitar pukul 08.20 WIB. Prasetio yang mengenakan batik coklat enggan berkomentar dan langsung masuk ke Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kehadiran Prasetio tak memiliki pengaruh terhadap kasus karena hanya bentuk pendampingan.
"Kalau mereka kan melekat. Dia selalu ada. Hanya pendampingan saja," kata Sirra kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis.
(Baca: Masuk Tahap 2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi)
Sirra mengatakan, yang memiliki pengaruh adalah kuasa hukum. Untuk hari ini, kuasa hukum yang mendampingi Ahok lebih dari tiga orang.
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.15 WIB, Ahok belum juga datang.