Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Ahok Diharapkan Bebas dari Intervensi

Kompas.com - 05/12/2016, 17:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap penanganan kasus dugaan penistaan agama berlangsung tanpa intervensi pihak manapun. Dalam kasus tersebut, calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditetapkan menjadi tersangka.

Robikin menuturkan, majelis hakim juga harus bebas dari segala bentuk intervensi saat mengadili kasus tersebut.

"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat dihubungi, Senin (5/12/2016).

(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Robikin menjelaskan, kemandirian hakim dalam menangani suatu perkara adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan hukum.

Dia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya negara hukum. Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum," ujar dia.

(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan rencana pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

 

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan depan.

"Saat ini Polri juga sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa saat ini kasus Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung.

(Baca: Sidang Perdana Ahok Digelar Selasa Depan dan Terbuka)

Sidang perkara dugaan penistaan agama itu akan dimulai pada Selasa (13/12/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Baru saja tadi Ketua PN Jakut (Dwiarso Budi Santiarto) membuat penetapan tentang majelis hakim," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). (Muhammad Zulfikar)

(Berita ini telah dimuat di tribunnews.com dengan judul, Penanganan Kasus Ahok Harus Independen dan Tidak Memihak)

Kompas TV Ahok: Saya Ingin Kasus Ini Cepat Selesai


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com