Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat

Kompas.com - 07/12/2016, 15:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari, mengancam akan menggugat PT Selaras Mitra Sejati selaku pengembang Apartemen Pakubuwono Terrace karena menunggak pajak PBB periode 2016 senilai Rp Rp 2.334.010.800.

Pertemuan dengan pengembang dan pengelola apartemen pada Rabu (7/12/2016), tidak berjalan sesuai harapan. PT Selaras Mitra Sejati tidak menandatangani surat kesanggupan membayar di waktu yang ditentukan, yaitu sebelum akhir tahun 2016.

"Dia mau bayar bulan April 2017, kami inginnya akhir tahun ini-lah kalau bisa, kalau begitu ya saya limpahkan ke Kejaksaan," kata Johari di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Johari mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang menyebut pemerintah bisa mengeluarkan surat paksa kepada penunggak pajak. Dalam undang-undang itu, pengadilan bisa mengeluarkan surat berkekuatan hukum untuk menyita objek pajak.

"Saya akan laporkan ini ke tim, apakah disegel, atau (pengembang) dicabut izinnya oleh Pemprov, atau kita paksa nanti, akan ditentukan oleh tim," ujar Johari.

Di akses masuk apartemen itu kini telah dipasang dua plang yang menyatakan bahwa wajib pajak menunggak PBB. Pihak Suku Dinas Pelayanan Pajak sebelumnya sempat mengancam akan memasang spanduk dan plang yang lebih besar lagi agar diketahui seluruh penghuni maupun masyarakat umum.

Nibras Nada Nailufar Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menagih PBB ke Apartemen Pakubuwono Terrace, Rabu (7/12/2016)

Hal ini dikarenakan bagian legal PT Selaras Mitra Sejati berkilah pada tahun 2016, sebagian PBB ditanggung oleh penghuni. Padahal, pihak pengembang belum memecah sertifikat sehingga objek pajak masih terdaftar atas nama pengembang. (Baca: Apartemen Pakubuwono Terrace Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar)

Derwin selaku pengelola apartemen mengatakan saat ini pihaknya tengah menagih ke penghuni, namun belum semua terkumpul.

"PBB tahun ini, 33 persen itu jadi tanggungan penghuni, sekitar Rp 700 juta, sisanya kami," kata Derwin.

Mendengar hal itu, Johari mengatakan instansinya akan melanggar hukum apabila pihaknya menagihkan ke penghuni. Ia mengimbau, langkah lebih tegas seperti segel atau gugatan dapat berdampak buruk pada bisnis PT Selaras Mitra Sejati.

Johari menegaskan jika beban pajak terlalu berat, Dinas Pelayanan Pijak bisa menghapuskan bunga sebesar Rp 186.720.664, dengan syarat, PT Selaras Mitra Sejati melunasi pajak sebelum akhir tahun ini.

Kompas TV Akibat Ditjen Pajak Tersangkut Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com