Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otopsi, CCTV, dan Motif Dipersoalkan Jessica Dalam Memori Banding

Kompas.com - 07/12/2016, 18:53 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016).

Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

"Poinnya antara lain bahwa hakim tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menentukan sebab matinya seorang korban karena keracunan. Karena itu adalah kewenangan dari seorang dokter patologi forensik yang memberikan pendapatnya berdasarkan otopsi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada Kompas.com, Rabu.

Selain itu, dalam memori banding tersebut Otto menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara. Menurut Otto, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli. Dengan demikian Otto mempertanyakan bagaimana mungkin hakim mengambil keputusan berdasarkan CCTV yang tidak asli.

"Jadi bagaimana kita mempercayai bukti yang tidak asli. Jadi kalau itu tidak asli enggak boleh dong dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata dia.

Tak hanya itu, Otto juga menilai tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia. Menurut dia, tidak tepat jika hakim kemudian memutuskan bahwa Jessica-lah yang membunuh Mirna.

Otto menambahkan, dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna karena dia sakit hati dinasehati Mirna. Namun, saat hakim membacakan pertimbangannya, mereka malah menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran cemburu melihat hubungan Mirna dengan suaminya, Arif Soemarko.

"Dalam pertimbangan hakim motifnya karena cemburu karena melihat kemesraan Mirna dengan Arif. Jadi kan itu terbalik-balik, berbeda-beda," kata Otto.

Jessica didakwa membunuh Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com