Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa

Kompas.com - 14/12/2016, 07:04 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim pengacara Ahok langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Mereka bahkan memberi judul eksepsinya.

"Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Trimoelja menuturkan, proses hukum yang dijalani Ahok terjadi karena adanya desakan massa. Sejak video pidato Ahok di Kepulauan Seribu di-edit oleh Buni Yani, banyak protes yang berkembang hingga berujung aksi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.

Padahal, sebelum video itu diedit dan baru diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI Jakarta, kata Trimoelja, tidak ada satu orang pun yang protes, marah atau tersinggung, termasuk yang mendengarkan langsung pidato tersebut.

"Untuk kepentingan eksepsi ini, marilah kita sebut aksi-aksi ini sebagai tekanan massa. Rakyat Indonesia telah menjadi saksi adanya tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol Ibu Kota pada tanggal-tanggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang amat cepat kepada Ahok," ucapnya.

Tim pengacara Ahok menilai tekanan massa begitu hebat hingga membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian secara terbuka menyatakan pihaknya tidak mengikuti telegram rahasia tentang penundaan kasus hukum untuk calon pada pilkada.

Seharusnya, proses hukum yang melibatkan peserta pilkada ditunda hingga pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat kepentingan politik. Namun, proses hukum Ahok nyatanya tetap berjalan meskipun kini dia terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta. (Baca: Habiburokhman Ingin Laporkan Ahok atas Nota Pembelaannya)

Trimoelja menyatakan, tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta pada akhir 2014 lalu. Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok menjadi gubernur. 

Hingga saat ini, lanjut Trimoelja, tekanan massa terus berlanjut. Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.

Kini, tim pengacara Ahok berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com