JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim memutarkan video dan memperlihatkan selebaran tentang propaganda larangan memilih pemimpin non-Muslim.
"Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, di eks-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa. Permintaan Ahok mengenai penayangan video Gus Dur, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, dan selebaran-selebaran yang menyebut larangan memilih pemimpin non-Muslim agar tidak diperlihatkan pada tahap eksepsi.
"Seingat kami itu bagian dari berkas perkara. Kami sudah mempelajari berkas perkara. Apabila ini diperkenankan, tidak dilakukan pada tahap eksepsi, tetapi di tahap pembuktian," kata jaksa.
Pada kesempatan itu, jaksa juga meminta waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas eksepsi. Pihak kuasa hukum Ahok sempat menawar agar sidang tidak digelar pada hari Selasa. Namun, permintaan itu ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/12/2016).