Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat

Kompas.com - 13/12/2016, 13:55 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

"Ketika Ahok berstatus dengan peserta Pilkada, dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti sampai Pilkada selesai," kata Fifi.

Penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.

"Kami percaya dengan penuh harap bahwa majelis hakim bisa menegakkan hukum dan keadilan," ucap Fifi.

(Baca: Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok: Sama Saja Saya Menista Orangtua Angkat Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com