Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman 10 Tahun Penjara dan Janji Pembelaan Sanusi

Kompas.com - 14/12/2016, 07:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, dengan hukuman 10 tahun penjara. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Jaksa mengatakan Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Sanusi juga mendapat tambahan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak politik.

"Agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai melakukan sanksi pertama," kata Ronald.

Tubuh Sanusi di kursi tetap bergeming usai Jaksa menyebutkan besar tuntutannya. Saat persidangan usai, dia bangkit dan menyalami Jaksa yang sudah membuat berkas tuntutan sebanya 1.800 halaman.

Sanusi mengatakan dia menerima tuntutan Jaksa yang sudah bekerja keras menyusun berkas tuntutannya. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa, Sanusi disebut tidak mampu memberikan bukti-bukti kepemilikan asetnya.

Sehingga patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Sanusi pun berjanji akan menyerahkan bukti-bukti itu saat sidang pembelaan pekan depan.

"Dalam tuntutan tadi kan sepertinya saya tidak bisa membuktikan apa-apa terkait aset saya. Padahal waktu saya jadi saksi, saya sudah bawa bukti-bukti itu. Karena belum diterima ya saya bawa lagi untukk dirapikan. Pekan depan saya bawa lagi," ujar Sanusi.

Sanusi juga merasa bingung disebut melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan aset senilai Rp 45 miliar. Apalagi, dugaan tersebut dikaitkan dengan jabantannya sebagai anggota DPRD DKI di Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.

"Saya ini selalu dikaitkan antara pekerjaan saya (yang bermitra) dengan Dinas Tata Air dengan rekan saya Danu Wira," ujar Sanusi. (Baca: Sanusi Mengaku Bingung Disebut Sembunyikan Aset Rp 45 Miliar)

Danu Wira merupakan direktur PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata DKI. Danu disebut telah membayar sejumlah aset untuk Sanusi berkaitan dengan jabatan Sanusi di DPRD DKI.

Sanusi mengatakan proyek perusahaan Danu di Dinas Tata Air hanya sebesar Rp 29 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014. Keuntungan yang diperoleh perusahaan Danu hanya Rp 4 miliar.

"Kan cuma Rp 4 miliar, terus kok saya dituntutnya Rp 45 miliar?" ujar Sanusi. (Baca: Sanusi Dituntut 10 Tahun Dibui dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut)

Jika aset-aset tersebut terkait jabatannya di DPRD DKI dan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI, seharusnya nilai aset tersebut tidak lebih dari Rp 4 miliar. Sanusi pun menyatakan akan membuktikan kepemilikan aset-asetnya dalam sidang pembelaam pekan depan. Menjelang selesainya sidang, Sanusi memastikan hal itu.

"Saya akan mengajukan pembelaan. Mudah-mudahan, daftar aset yang sudah saya rapikan dapat saya tunjukkan kepada majelis hakim," ujar Sanusi.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com