JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, berharap, Naman Sanip divonis hukuman ringan. Naman adalah terdakwa penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.
Meski didakwa bersalah, Djarot menilai Naman bersikap gentle karena berani menemuinya saat Djarot menanyakan siapa pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.
"Kami berharap terdakwa diringankan karena terdakwa ini kan harus kami apresiasi karena gentleman. Bersedia menemui saya ketika saya nanya siapa komandannya," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Tuntutan itu lebih rendah dari yang didakwakan kepadanya.
Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Djarot mengaku sudah memaafkan Naman. Ia pun berjanji akan menyantuni keluarga Naman apabila nantinya pria yang berprofesi sebagai tukang bubur itu harus menjalani hukuman.
"Kan dia kepala keluarga, kalau dia seumpama menjalani hukuman, saya akan beri santunan," kata Djarot.