Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Sanusi

Kompas.com - 22/12/2016, 14:20 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, M Sanusi.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menanggapi bukti-bukti yang diserahkan Sanusi terkait pembelaan terhadap aset-asetnya yang disangkakan berasal dari hasil pencucian uang.

"Jaksa menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan Sanusi, Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Mengapa Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi?)

Dalam repliknya, JPU menyebut Sanusi tidak bisa membuktikan hasil pendapatannya dari penjualan saham PT Bumi Raya Properti. JPU menyebut Sanusi mengaku menjual saham yang dimilikinya di PT Bumi Raya sebesar Rp 38 miliar.

Namun, dari barang bukti yang didapatkan, jumlah saham yang dimiliki Sanusi hanya sebanyak 15 lembar dengan nilai sebesar Rp 15 juta dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 500.000.

JPU menyebut Sanusi pernah mengakui saham PT Bumi Raya Properti tidak pernah mengalami kenaikan sejak didirikan. JPU menilai tidak masuk akal jika nilai penjualan saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti mencapai Rp 38 miliar.

Salain itu, menurut JPU, penjualan saham tidak dilakukan oleh Sanusi melainkan dari Fonny dan Ana yang merupakan Komisari PT Bumi Raya Properti. Di samping itu, Fonny dan Ana tidak pernah dikuasakan oleh Sanusi untuk menjual saham itu.

JPU juga menyoroti surat pengakuaan utang piutang yang ditunjukkan Sanusi sebagai cara untuk mendapatkan aset-aset miliknya.

JPU menilai, meski ada surat utang piutang, Sanusi tidak bisa menjalankan bahwa utang itu berasal dari penghasilan yang sah. Sanusi juga disebut tidak bisa menujukkan apakah utang itu telah dibayarkan atau belum.

"Apakah dijelaskan bahwa piutang berasal dari penghasilan yang sah atau tidak, kan tidak bisa. Kecuali piutang diambil dari rekening terdakwa, Ok. Tapi karena piutang tidak bisa dijelaskan ya kita mengesampingkan," ujar Ronald.

(Baca: Sanusi Berikan Bukti-bukti Sumber Aset Miliknya)

Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com