Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Proses Hukum Buron Penghadang Djarot ke Penyidik

Kompas.com - 26/12/2016, 11:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI menyerahkan proses hukum tersangka penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Orang yang diduga menghadang Djarot, Rudy Nurochman Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 lalu.

"Ranahnya di penyidik semua. Itu penyidik yang tahu. Ini kan sudah diserahkan ke polisi (dari Bawaslu DKI). Polisi melakukan penyidikan, sudah dimasukkan daftar DPO," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2016).

Jufri mengatakan, penanganan kasus Rudy saat ini merupakan domain antara penyidik dan jaksa. Kedua pihak itulah yang berkoordinasi untuk menindaklanjuti proses hukum yang seharusnya disidik selama 14 hari setelah berkas diserahkan dari Bawaslu DKI.

Namun, batas waktu 14 hari tersebut telah habis dan Rudy masih belum ditemukan untuk diperiksa.

"Apakah sudah dilaporkan ke jaksa (oleh penyidik), jaksa kembalikan berkasnya lagi, saya belum tahu. Karena itu antara polisi dan jaksa, antara penyidik dengan penuntut," kata Jufri.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengatakan, pihaknya akan rapat bersama kepolisian dan kejaksaan (tim sentra gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus Rudy yang DPO.

Mimah juga menyebut tim sentra gakkumdu akan melihat ada tidaknya potensi Rudy melakukan tindak pidana umum menghalangi proses penyidikan apabila tindak pidana pemilu tidak terpenuhi karena waktu penyidikan seharusnya telah kedaluwarsa.

Rudy diduga melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menghalangi kampanye. Jika terbukti, Rudy terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa Sebagai Saksi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com