JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan personel polisi diterjunkan untuk mengawal sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gajah Mada.
Ribuan personel tersebut disiagakan untuk memastikan jalannya persidangan tersebut lancar. Sebab, di depan gedung tersebut ada massa yang melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar proses hukum kasus tersebut ditegakan dengan adil.
"Ada sekitar 2.986 personel kepolisian yang disiagakan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno ketika dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).
Suyatno menjelaskan personel tersebut gabungan dari Polsek Gambir, Polda Metro Jaya, dan Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, personel kepolisian tersebut membuat barikade di depan gerbang. Di depan pintu masuk Gedung eks PN Jakarta Pusat pun terlihat satuan Brimob berjaga sambil memegang tongkat kayu.
Untuk aparat yang berjaga di luar gedung, hanya polisi wanita berhijab yang terlihat membawa tongkat. Tongkat itu digantung di bagian kiri pinggang.
Terdapat pula kendaraan taktis milik kepolisian yang terdiri dari water cannon dan baracuda. Kendaraan tersebut tepat disiagakan di samping kanan dan kiri pintu gerbang.
Untuk kondisi arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada juga terlihat padat merayap. Sebab, hanya dua lajur yang bisa dilintasi para pengendara. Dua lajur sisianya digunakan oleh para pengunjuk rasa dan aparat kepolisian yang berjaga.
Terlihat pula polisi lalu lintas mengatur dan menegur pengendara yang berhenti untuk melihat aksi unjuk rasa.
Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.