Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan

Kompas.com - 27/12/2016, 11:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Basuki.

"Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dengan demikian, hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan.

"Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim Dwiarso.

POOL / TEMPO / EKO SISWONO YUDHOHUSODO YUDHOYONO Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016). Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Sidang tersebut akan dilakukan pekan depan, Selasa (3/1/2017).

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti.

Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51.

Menurut hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com