Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Perampok Pulomas Gasak Rumah Mewah

Kompas.com - 02/01/2017, 15:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum tertangkap atas perampokan yang menewaskan enam dari 11 orang di Pulomas, para perampok telah berkali-kali menggasak rumah mewah. Kepada polisi, mereka mengungkap modus yang selama ini mereka gunakan.

Sepekan sebelum merampok di Pulomas, mereka juga melakukan aksi serupa di Jonggol dan Purwakarta.

"Kelompok empat orang ini memang modus operandinya dia tidak pernah merusak pintu. Selama dia merampok ke mana-mana mulai dari Solo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dia tidak pernah merusak pintu. Modusnya seperti itu, hanya kalau pintu terbuka dia baru masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (2/7/2016).

Sebelum merampok di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A pada Senin (26/12/2016), dua orang yang dominan dalam kelompok ini, Ramlan Butarbutar dan Ius Pane, selalu mengelabui korbannya dengan masuk baik-baik ke rumah sebelum mengancam mereka.

"Dia bentak atau apa, yang kedua juga dengan menodongkan senjata atau senjata tajam," kata Argo.

Dalam rekaman CCTV di rumah Dodi, terlihat pelaku menodongkan pistol dan memukul penghuni rumah, sebelum menyekap mereka di kamar mandi tanpa ventilasi berukuran 1,5 x 1,5 meter.

"Yang ketiga pasti mengikat entah itu pakai tali sepatu atau rafia atau lakban. Yang seterusnya pasti menempatkan korban di suatu ruangan kemudian dia melakukan aksi," ujar Argo. (Baca: Ini Peran Masing-masing Perampok di Pulomas)

Namun para tersangka bersumpah selama melakukan aksinya, mereka tak pernah menganiaya korbannya hingga tewas. Kamar mandi yang sempit dipilih Ramlan dan kawan-kawan karena merupakan ruangan terdekat. Ruangan itu yang membuat enam di antaranya tewas karena kehabisan oksigen,

"Dia (Ius) tidak menyangka ada korban meninggal. Karena selama dia melakukan aksinya malang melintang di perampokan dia belum pernah melukai korban dan ada yang meninggal," ujar Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Kompas TV Detik-detik Pelaku Perampokan & Pembunuhan Masuk Rumah di Pulomas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com