Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah PN Jakbar, PN Jaktim Segera Terapkan Sidang Tilang Cara Baru

Kompas.com - 06/01/2017, 12:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nawawi berencana menerapkan sidang tilang cara baru yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang tilang baru ini akan dimulai di PN Jaktim pekan depan.

"Mudah-mudahan saya bisa nyontek dari PN Jakbar yang sudah melaksanakan lebih dulu. Apalagi di Jaktim, jumlah pelanggar (lalu lintas) itu yang paling besar. Satu pekan saja bisa sampai 5.000 pelanggar," kata Nawawi kepada Kompas.com di PN Jakbar, Jumat siang, Jumat (6/1/2017).

(Baca juga: Sistem Baru Sidang Tilang di PN Jakbar Dipuji Warga)

Nawawi mengatakan, ia bersama sejumlah pejabat pengadilan negeri di DKI Jakarta sempat tergabung sebagai inisiator sidang tilang cara baru ini.

Sistem baru ini rencananya diberlakukan di semua pengadilan negeri di DKI Jakarta secara bertahap pada Januari 2017.

"Saya dan Pak Nawawi ini ikut merumuskan. Cuma memang (PN) Jakarta Barat lebih dulu karena kami sudah siap," kata Ketua PN Jakbar, Pudjoharsoyo, secara terpisah.

Pelaksanaan sidang tilang cara baru ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

"Sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar. Jadi, hakim memutus total perkara tilang, lalu memutuskan berapa dendanya, kemudian datanya diunggah ke website," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, tadi pagi.

Website yang dimaksud adalah www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Di laman tersebut, ada tab pengumuman tilang yang di dalamnya terdapat tabel data lengkap pelanggar.

(Baca juga: Melihat Pelaksanaan Perdana Sidang Tilang Cara Baru di PN Jakbar)

Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua website tersebut.

Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang yang didapat dari polisi.

Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua website tersebut.

Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

Kompas TV Cegah Pungli dan Calo dengan E-Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com