JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru honorer di Jakarta mengadukan nasib mereka yang tidak kunjung diangkat menjadi CPNS kepada Komisi E DPRD DKI.
Padahal, mereka mengaku sudah lulus tes tertulis untuk menjadi CPNS. Salah satunya adalah Jobson Aritonang, guru yang mengajar mata pelajaran matematika di SMKN 23 di Pademangan Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Muchtar, mengatakan bahwa pengangkatannya ditolak berdasarkan memo dari Kepala Dinas Pendidikan DKI saat itu, Lasro Marbun.
"Maka Pak Jobson menggugat ke PTUN pada 2015. Kemudian ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian dan Lasro berjanji Jobson diproses jadi PNS 2015," ujar Muchtar dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/1/2017).
(Baca juga: 30 Tahun Jadi Guru Honorer, Euis Telah Kubur Impiannya Jadi PNS)
Akan tetapi, setelah itu keluar surat dari Kadisdik yang baru, Arie Budiman. Isi surat tersebut menyatakan bahwa 29 guru honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Jobson akhirnya kembali menggugat di PTUN. Muchtar mengatakan, kini Jobson malah diberhentikan dan gajinya tidak dibayar. Hal ini, kata Muchtar, telah memutus pendapatan Jobson.
"Padahal hakim bilang jangan ubah status orang ini sampai keputusan sidang selesai," ujar Muchtar.
Menangis
Selain Jobson, ada Oktoberta Sri Sulastri yang merupakan pengajar di SDN Duri Utara 01 Pagi sejak 2002.
Sulastri termasuk guru yang akhirnya menggugat karena tidak kunjung diangkat menjadi CPNS. Sambil terisak, Sulastri mengatakan bahwa ia sudah tidak diberi kelas lagi.
"Sejak saya gugat, saya enggak diberi kelas lagi dan digantikan guru bantu dari Disdik. Pihak yang mengganti adalah kepala sekolah atas perintah Disdik. Sekarang saya enggak bisa apa-apa," ujar Sulastri sambil terisak.
Ada juga Sugianti yang batal diangkat sebagai CPNS. Sugianti mengaku hanya diberitahu secara lisan soal pembatalan itu.
"Saya hanya diberi tahu bahwa data saya enggak diusulkan Disdik dengan alasan ditarik kepala sekolah," ujar Sugianti.
Setelah dikonfirmasi ke kepala sekolah, kata Sugianti, datanya tidak pernah ditarik. Ternyata, data Sugianti yang diusulkan Disdik DKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbeda.
"Data itu isinya bukan pengalaman mengajar saya, ini yang menjadi dasar menggugat ke PTUN," ujar dia.