Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok untuk Hadirkan Penyidik sebagai Saksi

Kompas.com - 24/01/2017, 19:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Josefina Syukur, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.

Permintaan ini disampaikan Josefina dalam menindaklanjuti banyaknya kejanggalan pada berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi pelapor, Iman Sudirman. Adapun Iman adalah saksi asal Palu yang melaporkan Ahok ke Mapolda Sulteng.

"Dengan penuh hormat dan tidak keberatan, agar masalah ini clear dan terang benderang agar yang mulia Majelis Hakim dan JPU dapat menghadirkan saksi verbal lisan (penyidik) di persidangan besok," kata Josefina, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

(Baca juga: Pengacara Ahok Iseng Tanya Kesamaan Sepatu yang Dipakai Saksi Pelapor)

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, hal yang dipermasalahkan kuasa hukum Ahok adalah aspek formal, sedangkan aspek legalnya tidak dipermasalahkan.

Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyampaikan, tidak ada niat dari Iman untuk mengubah BAP. Oleh karena itu, hakim menilai tidak perlu menghadirkan penyidik sebagai saksi.

"Kecuali dalam keterangan saksi disangkal, ngomong A, diketik B. Jadi tidak perlu menghadirkan saksi verbal lisan, majelis akan mempertimbangkan ini dengan teliti, cermat, dan adil," kata Dwiarso.

Sebelumnya, majelis hakim menilai ada yang janggal dalam BAP Iman. Salah satu kejanggalannya adalah tercantumnya pasal yang dituduhkan kepada Ahok.

Padahal, dalam kesaksiannya, Iman mengaku tidak paham mengenai pasal dan tidak menyebut pasal saat membuat BAP.

Kemudian, terkait kop surat BAP. Iman sebelumnya mengaku melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Hanya saja, kop surat BAP yang diterima merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Mapolda Sulawesi Tengah.

(Baca juga: Sidang Ahok Dilanjutkan pada 31 Januari)

Selanjutnya, terkait waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah, yakni waktu Indonesia bagian tengah (WITA).

Sementara itu, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia bagian barat) bukan WITA. Penandatanganan BAP juga dilakukan di Jakarta, bukan di Palu.

Kompas TV JPU Hadirkan Lurah Tempat Ahok Berpidato
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com