JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Dwiarso Budi, mencecar seorang saksi pelapor, Iman Sudirman, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Dwiarso menyoroti banyaknya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iman.
"Sebentar, saksi basic-nya bukan hukum, pemberkasan BAP saksi tidak pernah sebut pasal yang dilanggar (Ahok) ya?" tanya Dwiarso kepada Iman.
Iman mengaku bahwa dia hanya mengerti hukum fisika karena latar belakang pendidikannya fisika.
Dwiarso kemudian membacakan salah satu poin dalam BAP Iman.
"Apa sebab Anda mengerti sekarang ini diperiksa polisi? Ya, saya mengerti. Karena saya melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama dengan Pasal 156 A KUHP," kata Dwiarso saat membacakan kembali BAP Iman.
Dwiarso lalu bertanya, apakah jawaban itu merupakan keterangan Iman. Dwiarso mempertanyakan kesaksian Iman yang berbeda dari BAP.
"Jangan ganggu konsentrasi saya ya, saudara jawab begitu enggak? Nyebut pasal, enggak?" tanya Dwiarso.
Iman mengaku tidak menyebut pasal dalam pembuatan BAP.
Dwiarso kembali menanyakan alasan Iman menyetujui BAP, padahal Iman tidak merasa menyebut pasal.
"Kenapa saudara tanda tangani BAP? Ini kan katanya bukan kalimat saudara, kenapa enggak komplain dan diam saja?" tanya Dwiarso.
"Luput dari perhatian saya," kata Iman.
Iman sebelumnya mengaku bahwa ia melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, kop surat BAP pemeriksaannya merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Polda Sulawesi Tengah.
Iman berkelit bahwa dirinya tidak paham administrasi kepolisian.
Dwiarso juga mencecar waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah. Menurut Dwiarso, Sulawesi Tengah termasuk dalam waktu Indonesia tengah (Wita). Namun, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia barat), bukan Wita.