JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya batal memeriksa Dwi Estiningsih hari ini, Jumat (27/1/2017). Kata Argo, para penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan hingga waktu yang belum ditetapkan.
"Memang kemarin mengagendakan terlapor itu dipanggil, tapi pertimbangan penyidik ditunda lagi sampai ada perkembangan berikutnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2017).
Kata Argo, keputusan menunda itu ada pada penyidik. Ia tidak menyebutkan pertimbangan menunda pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan domisili Dwi yang ada di Yogyakarta. Argo membuka kemungkinan penyidik yang akan terbang ke Yogyakarta untuk menyambangi Dwi.
"Itu teknik dari penyidik nanti bagaimana membuat teknis tersendiri untuk mendapatkan keterangan," ujar Argo.
Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Akun Twitter @estiningsihdwi berkicau tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia yang disebutnya adalah kafir. (Baca: Dilaporkan atas Kicauan soal Uang Baru, Ini Komentar Dwi Estiningsih)
Mereka menilai konten kicauan itu bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.