Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Dirinya Belum Tentu Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/02/2017, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur petahana DKI Jakarta yang saat ini sedang cuti untuk kampanye pilkada, mengatakan dirinya belum tentu dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Ahok mengatakan, dia baru akan dinonaktifkan jika dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Kami enggak tahu dia (jaksa) tafsirannya gimana. Karena belum pernah kasus penistaan agama divonis sampai 5 tahun, paling 3 tahun. Kalau divonis 3 tahun kan berarti enggak dinonaktifkan," kata Ahok di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Ahok menyatakan, dirinya belum tentu divonis bersalah dalam persidangan. Menurut dia, banyak kejanggalan dari keterangan saksi pelapor. Menurut Ahok, banyak saksi pelapor yang memberi keterangan palsu. Apa lagi tak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya itu.

Ahok menyebut dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kalau kamu melapor, misalnya saya datang ke sini nih ketemu masyarakat, kalau saya menista agama langsung orang di sini marah ngomong sama saya. Masak sudah lewat 9 hari (berpidato di Kepulauan Seribu), terus baru orang-orang di ujung sana ngelaporin, orang di sini (Kepulauan Seribu) enggak masalahkan," kata Ahok.

Ahok mengatakan, banyak saksi pelapor yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ahok mengatakan, sejak dahulu, FPI tidak menyukai dia.  FPI bahkan melantik gubernur tandingan untuk Jakarta.

Di sisi lain, jika dirinya aktif lagi sebagai gubernur Jakarta, dia harus meluangkan waktu menghadiri sidang tiap hari Selasa. "Kalau masuk, ya tiap Selasa saya sidang. Kalau sidangnya siang, cepat selesai, ya balik kerja," kata Ahok.

Ahok selesai cuti kampanye pada 11 Februari 2017.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com