Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Saya Tidak Kampanye, tetapi Diundang ke Mana-mana

Kompas.com - 22/02/2017, 18:34 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, mengaku sadar dirinya saat ini belum diizinkan untuk berkampanye.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang menilai kegiatan blusukan Anies berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye. Jika terbukti berkampanye, Anies bisa dikenai sanksi karena masa kampanye sudah selesai.

"Memang saya ada kampanye? Enggak ada kampanye, tetapi saya diundang bicara di mana-mana," kata Anies seusai menghadiri acara majelis taklim di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/2/2017).

Di hadapan jemaah majelis taklim saat diminta mengisi acara, Anies juga memberi tahu dirinya belum bisa berkampanye. Namun, menurut dia, tidak masalah jika dia menemui warga dalam rangka bersilaturahim, seperti saat menjadi pembicara dalam sebuah acara.

Beberapa hari yang lalu, Anies tercatat blusukan ke sejumlah titik banjir di Jakarta, seperti di Cipinang Melayu dan ke Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur.

Kegiatan seperti itu yang dinilai Mimah berpotensi sebagai kampanye meski pihaknya harus memastikan lagi apakah ada unsur-unsur kampanye. Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Baca: Bawaslu DKI Sebut "Blusukan" Anies Berpotensi Kampanye)

Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta."

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ialah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. (Baca: Usai Pencoblosan, Tak Ada Aturan yang Mengatur Aktivitas Cagub-Cawagub)

Kompas TV Calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 3, Anies Baswedan lebih memilih mendatangi TPS 29 di Kalibatan Pancoran, Jakarta Selatan. Anies datang saat pemungutan suara sedang berlangsung, disaat bersamaan pasangan Sandiaga Uno ini bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno yang sedang memantau jalannya pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com