Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Sebut "Blusukan" Anies Berpotensi Kampanye

Kompas.com - 22/02/2017, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017), calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali blusukan, seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.

"Dia punya potensi kegiatan mengarah kampanye karena ketika dia hadir ke masyarakat itu kan apa tujuannya. Kalau misal tujuannya menyapa warga, ya tentu tidak harus menyampaikan visi misinya," ujar Mimah, kepada Kompas.com, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Tinjau Banjir, Anies Tanya ke Warga Apakah Ahok-Djarot Pernah Datang)

Meski berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu DKI Jakarta harus menelusuri lebih jauh apa saja hal yang dilakukan Anies selama blusukan tersebut.

Apabila terbukti mengarah pada kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberi peringatan karena masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Kalau ada kegiatan yang dilakukan oleh paslon dan itu mengarah kepada kampanye, tetap kami tegur. Tentu saja harus dibuktikan pembicaraan dia apa di lapangan," kata Mimah.

(Baca: Sampaikan Program, Anies Bantah Kampanye di Rusun Rawa Bebek)

Semua pasangan cagub-cawagub harus menaati tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, termasuk masa kampanye. Oleh karena itu, Mimah mengimbau semua pasangan calon, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kini sudah aktif kembali menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kampanye.

Mimah menuturkan, jika terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, pasangan calon yang bersangkutan dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.

"Jadi kalau dia melakukan sesuatu yang di luar tahapannya, melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kampanye, itu punya konsekuensi kampanye di luar jadwal," ucap dia.

Kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta."

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Kompas TV Calon Gubernur DKI Jakarta nomer urut 3, Anies Baswedan lebih memilih mendatangi TPS 29 di Kalibatan Pancoran, Jakarta Selatan. Anies datang saat pemungutan suara sedang berlangsung, disaat bersamaan pasangan Sandiaga Uno ini bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno yang sedang memantau jalannya pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com