Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pencoblosan, Tak Ada Aturan yang Mengatur Aktivitas Cagub-Cawagub

Kompas.com - 22/02/2017, 14:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur aktivitas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta seusai pemungutan suara.

"Tidak ada yang mengatur," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Oleh karena tidak adanya aturan tersebut, KPU DKI tidak punya wewenang untuk mengatur aktivitas yang diperbolehkan atau yang dilarang dilakukan oleh semua pasangan calon.

"KPU kan enggak berhak mengatur-atur mereka," kata dia.

Sumarno mengatakan, saat ini, tahapan pilkada yang tengah berlangsung yakni rekapitulasi penghitungan suara. Proses tersebut tidak melibatkan langsung pasangan cawagub DKI Jakarta.

Oleh karena itu, kata Sumarno, yang berwenang mengatur kategori kegiatan yang boleh dilakukan pasangan calon maupun timnya yakni Bawaslu DKI Jakarta.

"Bawaslu punya pandangan. Saya kira kalau yang mengatur boleh tidaknya itu lebih bagus nanya kepada Bawaslu," ucap Sumarno.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga mengatakan hal serupa. Tidak ada ketentuan yang mengatur kegiatan cagub-cawagub setelah masa pemungutan suara. Namun, semua pasangan calon tetap harus menaati jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KPU DKI di mana masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.

"Tidak diatur. Cuma begini, ini kan masih dalam tahapan penyelenggaraan. Maka aturannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU terkait dengan jadwal tahapan," ucap Mimah saat ditemui terpisah.

Bawaslu mengimbau semua pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan khususnya yang berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye. Apabila ingin tetap bersosialisasi dengan warga, jangan sampai ada embel-embel kampanye yang dibawa.

"Jadi harapan kami ya sekarang aktivitas paslon ya sudah cooling down aja dulu. Kalaupun misalnya mereka mau ketemu warga, itu pribadinya mereka yang enggak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye mereka," kata Mimah.

Bawaslu khawatir kegiatan-kegiatan yang dilakukan cagub-cawagub mengarah pada kampanye.

Apabila pasangan cagub-cawagub terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, mereka bisa dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Kompas TV Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) mempersilahkan warga bila ingin melaporkan dugaan pelanggaran calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bertemu dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com