JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur aktivitas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta seusai pemungutan suara.
"Tidak ada yang mengatur," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Oleh karena tidak adanya aturan tersebut, KPU DKI tidak punya wewenang untuk mengatur aktivitas yang diperbolehkan atau yang dilarang dilakukan oleh semua pasangan calon.
"KPU kan enggak berhak mengatur-atur mereka," kata dia.
Sumarno mengatakan, saat ini, tahapan pilkada yang tengah berlangsung yakni rekapitulasi penghitungan suara. Proses tersebut tidak melibatkan langsung pasangan cawagub DKI Jakarta.
Oleh karena itu, kata Sumarno, yang berwenang mengatur kategori kegiatan yang boleh dilakukan pasangan calon maupun timnya yakni Bawaslu DKI Jakarta.
"Bawaslu punya pandangan. Saya kira kalau yang mengatur boleh tidaknya itu lebih bagus nanya kepada Bawaslu," ucap Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga mengatakan hal serupa. Tidak ada ketentuan yang mengatur kegiatan cagub-cawagub setelah masa pemungutan suara. Namun, semua pasangan calon tetap harus menaati jadwal dan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KPU DKI di mana masa kampanye telah selesai sejak 11 Februari 2017.
"Tidak diatur. Cuma begini, ini kan masih dalam tahapan penyelenggaraan. Maka aturannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU terkait dengan jadwal tahapan," ucap Mimah saat ditemui terpisah.
Bawaslu mengimbau semua pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan khususnya yang berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye. Apabila ingin tetap bersosialisasi dengan warga, jangan sampai ada embel-embel kampanye yang dibawa.
"Jadi harapan kami ya sekarang aktivitas paslon ya sudah cooling down aja dulu. Kalaupun misalnya mereka mau ketemu warga, itu pribadinya mereka yang enggak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye mereka," kata Mimah.
Bawaslu khawatir kegiatan-kegiatan yang dilakukan cagub-cawagub mengarah pada kampanye.
Apabila pasangan cagub-cawagub terbukti melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, mereka bisa dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."