Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Sempat Peringatkan Penyidik yang Memeriksanya

Kompas.com - 27/02/2017, 14:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mengaku telah memperingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak memeriksanya pada 9 Desember 2016 karena pemeriksaan itu tak memiliki alasan kuat.

Cerita itu diungkapkan Buni saat mengadu ke Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang.

"Saya bilang ke penyidik, Kalau Bapak sekarang mau memeriksa saya terus, artinya Bapak melanggar HAM, karena Bapak tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan tanpa berdasarkan hukum. Bapak sewenang-wenang kepada saya sebagai warga negara. Bukankah juga perlu hak asasi saya dilindungi?" kata Buni, di hadapan komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas.

(Baca: Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin Menyelamatkan Diri)

Buni mengungkapkan, dia menyampaikan hal itu sebelum penyidik mulai memeriksanya. Meski telah diperingatkan, kata Buni, polisi tetap saja melanjutkan pemeriksaan hingga kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya sudah sampaikan itu di BAP dan sudah ditulis. Tetapi, tetap saja saya diperiksa hari itu. Padahal saya sudah kasih warning hari itu juga. Ini salah satu saja, saya bisa cerita yang lain-lain, tapi ini salah satu saja," tutur Buni.

Dari peristiwa itu, Buni merasa tidak diperlakukan adil sebagai warga negara. Dia menyamakan posisinya sebagai warga negara yang taat hukum, dengan memenuhi sejumlah kewajiban, sehingga seharusnya hak dia pun dilindungi oleh negara.

"Saya bilang, saya warga negara, bayar pajak tiap bulan, gaji saya dipotong sebagai dosen, dan saya minta negara wajib memberikan hak saya. Saya sudah menunaikan kewajiban saya, sekarang Bapak memperlakukan saya diskriminatif," ujar Buni.

Kompas TV Polda metro jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan Depok Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November lalu. Buni Yani dijerat dengan pasal 28 undang undang tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com