Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin Menyelamatkan Diri

Kompas.com - 27/02/2017, 13:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mengaku tidak membela diri sendiri dengan mengadukan apa yang dia alami ke Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang.

Buni merasa penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terkesan dipaksakan dan diperlakukan diskriminatif.

"Ini bukan persoalan satu orang, ini persoalan kita semua. Makanya kalau saya agak ngotot berjuang, itu bukan karena ingin menyelamatkan diri sendiri sebetulnya, tetapi karena kita memang cinta pada negeri ini, kepada bangsa ini," kata Buni kepada wartawan.

Menurut Buni, pemerintah harus memperlakukan seluruh warga negara dengan adil. Termasuk jika sedang menjalani proses hukum, maka perlakuan antara satu orang dengan yang lain harus sama untuk kasus serupa.

"Kalau di sana perlakuannya A, maka di sini harus perlakuannya A untuk kasus yang sama. Itu yang sedang kami perjuangkan. Memang ini tidak gampang, tetapi memang kami akan terus berjuang," ujar Buni.

Aduan Buni bersama kuasa hukumnya telah diterima oleh pihak Komnas HAM. Setelah dari Komnas HAM, Buni akan mengadu juga ke Ombudsman dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam aduannya, Buni merasa selama ini telah dibedakan dengan tersangka dalam perkara yang sama. Dia turut menyinggung kasus Ade Armando yang belakangan dihentikan oleh kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur.

"Maka dari itu, menurut saya, sudahilah ini. Saya juga mohonkan perkara Pak Buni untuk di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, dalam kesempatan yang sama.

Kompas TV Polda metro jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan Depok Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November lalu. Buni Yani dijerat dengan pasal 28 undang undang tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com