JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menolak keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kedua belas kasus tersebut di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Adapun dua saksi tersebut adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Abdul Chair Ramadhan. Keduanya merupakan saksi ahli agama dan saksi ahli pidana.
"Jadi dua saksi tadi ada conflict of interest bahkan menyatakan kebenciannya sejak awal dulu itu kepada terdakwa. Jadi kita tidak perlu bertanya lagi, buang-buang waktu saja," ujar pengacara Ahok, Teguh Samudra seusai persidangan, Selasa.
Bahkan, kata Teguh, Abdul Chair telah menulis surat terbuka tentang kasus yang menjerat Ahok. Menurut dia, itu adalah bukti bahwa Abdul Chair memiliki kebencian terhadap Ahok.
Dalam surat terbuka tersebut, Abdul Chair meminta kepada para penasihat hukum Ahok agar bertaubat. Bahkan, dia meminta agar jangan ada advokat yang beragama muslim membela Ahok.
"Ini sungguh melanggar kode etik dari advokat, sehingga kita tidak mengajukan pertanyaan apapun juga. Bahkan dia telah melampaui kewenangannya sebagai ahli," kata Teguh. (Baca: Pertama Kali Bertemu, Ahok dan Rizieq Tak Bersalaman)
Basuki didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.