JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengaku tidak punya masalah pribadi dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut karena Ahok, menurut dia, telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Saya tidak pernah punya urusan pribadi (dengan Ahok). Saya datang sebagai saksi ahli. Sekali lagi, saksi ahli," ujar Rizieq seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
(Baca juga: Rizieq: Jadi Teman Setia Saja Tidak Boleh, apalagi Jadi Pemimpin)
Rizieq kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ahok bukan karena masalah dengan FPI atau organisasi masyarakat lainnya.
Menurut dia, berdasarkan pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, Ahok telah melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.
"Ahok sekarang ini berhadapan dengan negara, negara diwakili oleh JPU. JPU itu mewakili negara untuk menegakkan hukum karena melakukan pelanggaran KUHP Pasal 156 a," ucap dia.
Menurut Rizieq, siapa pun yang melakukan penodaan agama harus diproses hukum. Tidak peduli dia dari agama mana pun.
"Jadi, siapa pun yang melakukan penoadaan agama bukan Ahok saja. Orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP, berhadapan dengan negara," kata Rizieq.
Dalam sidang ini, Rizieq dihadirkan sebagai ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
(Baca juga: Tolak Kesaksian, Penasihat Hukum Ahok Tak Bertanya kepada Rizieq)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.