JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana, Abdul Choir Ramadhan, menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat terbukanya pada persidangan kasus tersebut, Selasa (28/2/2017).
Menurut dia, surat terbuka itu tidak ada kaitannya dengan kesaksiannya sebagai saksi ahli pidana pada persidangan hari ini.
"Bisa-bisanya penasehat hukum dengan mengutip surat terbuka saya. Itu pandangan saya pribadi, tidak terkait dengan posisi saya sebagai ahli, atau MUI. Tidak terkait dengan keterangan ahli saya," ujar Abdul seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.
Abdul menyatakan, surat terbuka tersebut dia buat sebagai imbauan bagi umat islam yang membela Ahok. Surat terbuka itu, tidak ditujukan kepada umat non muslim.
"Jangan di pengadilan saya dibilang tidak obyektif. Tidak ada kaitannya dengan pernyataan saya dalam surat terbuka itu," kata Abdul. (Baca: Saksi Ahli Pernah Minta Tim Pengacara Ahok Bertaubat)
Dia juga tidak mempermasalahkan mengenai penasihat hukum Ahok yang tidak memberikan pertanyaan kepada dirinya. Menurut dia itu adalah hak kuasa hukum.
"Penolakan tidak substansial. Yang berhak menilai itu majelis hakim dalam pengertian keterangan ahli diterima atau tidak tergantung keyakinan hakim," ujarnya.