JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengatakan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak layak menjadi saksi ahli agama. Bahkan, kata Humphrey, Rizieq lebih pantas dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta.
"Apa yang dikatakan Rizieq itu sebagian besar adalah fakta. Jadi bagaimana ini (saksi) ahli tapi banyak mengungkapkan fakta," kata Humphrey, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Dia mencontohkan, saat Rizieq mengaku menonton video wawancara Basuki atau Ahok dengan Al-Jazeera. Saat persidangan, dia mengungkapkan isi wawancara Ahok di Al-Jazeera yang disebut tak jera melakukan perbuatan penodaan agama, seperti yang disampaikan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Itu kan fakta. Kemudian kembali lagi dia utarakan, jangan diulangi perbuatannya dan minta (Ahok) ditahan, katanya ahli tapi kok punya kepentingan," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, semakin banyak Rizieq berbicara, semakin terlihat kepentingannya. Humphrey pun mempertanyakan kapasitas Rizieq sebagai ahli agama.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Rizieq sebagai saksi ahli agama. Selain itu, tim kuasa hukum juga tak mengajukan pertanyaan sama sekali kepada Rizieq.
"Kita semua tahu 12 saksi pelapor yang muncul itu memberikan keterangan palsu karena berafiliasi dengan FPI, sedangkan Rizieq Imam Besar FPI. Padahal kaitannya banyak yang menunjukkan rasa permusuhannya dan kebenciannya sama Pak Ahok," kata Humphrey.
Sebelumnya, Rizieq mengungkapkan enam kata-kata Ahok yang disebutnya termasuk penodaan agama. Selain itu, Rizieq juga mengungkapkan Ahok telah berkali-kali mengutip ayat suci.
Pada akhirnya, ia meminta majelis hakim untuk segera menahan Ahok karena dikhawatirkan melarikan diri dan kembali mengulang perbuatannya.