TANGERANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mendapati sebuah pabrik di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, memproduksi saus dan kecap tanpa izin edar dan kandungan tidak jelas pada produknya. Itu sangat membahayakan kesehatan konsumen.
Perusahaan tersebut, PD Sari Wangi, terletak di Jalan Pintu Air dan beroperasi sejak 1980. Sebanyak 37 merek saus dan kecap diedarkan ke warung di wilayah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Serang, Sukabumi, Bandung, hingga Kalimantan Barat, Lampung, dan Palembang. Beberapa produk, di antaranya Sambal Pedas, Sambal SMB, Sambal SAB, dan kecap benteng Cap Topi, biasa dijumpai di warung bakso, mi ayam, siomay, ataupun cilok.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Jumat (3/3), saat penggerebekan mengatakan, perusahaan itu tak mengantongi izin edar dari BPOM. Nomor registrasi dalam kemasan, yaitu No 361496 Dep Kes RI MD No 145310008131, fiktif. Izin dari dinas kesehatan hanya berlaku untuk industri skala rumah tangga. PD Sari Wangi yang merupakan pabrik berkapasitas produksi hingga 5 ton per hari, kata Penny, seharusnya punya izin edar dari BPOM.
Izin edar demi memastikan produk terjamin aman dan bermutu. Produk pangan harus aman dari bahan berbahaya, seperti pengawet dan pewarna berbahaya. ”Produk ini juga diduga mengandung bahan pengawet dan zat pewarna berbahaya melebihi ambang batas,” katanya.
Dalam jangka pendek, mengonsumsi saus dan kecap tanpa jaminan mutu bisa menimbulkan diare karena proses produksi tak higienis. Penggunaan zat pewarna dan pengawet tidak aman dalam jangka panjang bisa menimbulkan efek serius, seperti kerusakan organ tubuh.
Proses produksi
Dari sisi produksi, pabrik itu telah semiotomatis, yakni menggunakan ban berjalan mulai dari pembersihan botol bekas berbau menyengat hingga pengemasan. Saus dan kecap diproduksi, lalu mesin mengisi botol-botol.
Di dalam pabrik bertumpuk karung bertulis tepung jagung (corn starch) dan garam beryodium. Tak terlihat bahan segar seperti cabai, tomat, dan bawang, seperti tertulis dalam komposisi bahan di kemasan. Pegawai membenarkan tak ada cabai, tomat, atau bawang dalam produksi. Tepung jagung dicampur garam, gula, cuka, dan pewarna.
Lantai pabrik, dari tempat pencucian botol hingga produksi, tampak becek. Karyawan bagian proses produksi tanpa masker, penutup kepala, dan sarung tangan. Selain dikemas dalam botol kaca, produk dikemas plastik yang ditaruh sembarangan.
PD Sari Wangi dikenai tuduhan melanggar Pasal 142 dan 144 UU No 18/2012 tentang Pangan karena memproduksi pangan tanpa izin edar dan memberikan keterangan tidak benar pada label. Untuk sementara produksi dihentikan, ditarik dari pasar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspa Dewi mengatakan, izin PD Sari Wangi sudah sejak 1992, berupa izin industri rumah tangga, dan tak pernah diperbarui. Februari 2016, pemilik diminta mengurus izin, tetapi tak juga dilakukan.
Menurut Direktur PD Sari Wangi Hendra, pihaknya tengah mengurus izin edar itu. Ia mempertanyakan jika produknya dinilai mengandung bahan berbahaya, bahan pengawet, dan pewarna melebihi ambang batas. ”Pengecekan di laboratorium kami, semua sudah sesuai,” ujarnya. (UTI)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Maret 2017, di halaman 15 dengan judul "Saus dan Kecap Beredar di Pasar Tanpa Jaminan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.