JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memiliki catatan khusus terkait penyelenggaraan Pilkada DKI pada putaran pertama.
Catatannya adalah terkait banyaknya warga Jakarta yang tidak bisa mencoblos meski membawa KTP elektronik, kartu keluarga, maupun surat keterangan.
Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta nanti, Sumarsono ingin memastikan masalah itu tidak terjadi lagi pada putaran kedua.
"Saya pastikan semua DPPTb itu bisa mencoblos. Saya enggak mau lagi ada satu orang di Jakarta yang kehilangan hak pilihnya," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/3/2017).
(Baca: Sumarsono: Tugas dari Pak Ahok Melebihi yang Saya Bayangkan)
Sumarsono menegaskan, memastikan kelancaran pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI menjadi prioritasnya.
Apalagi, dia merasa memiliki lebih banyak waktu untuk turut memantau kesiapan pemungutan suara karena menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta tidak pada saat pembahasan anggaran maupun penyusunan organisasi perangkat daerah seperti masa tugasnya yang lalu.
"Jadi akan menekankan pada suksesnya pilkada, yang tidak nyoblos harus bisa daftar ulang, saya ingin awasi secara tegas," ujar Sumarsono.
Pada pemungutan suara Pilkada DKI putaran pertama, banyak warga yang tidak bisa mencoblos. Hal itu terjadi karena warga tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan jatah surat suara untuk DPTb.
Di beberapa wilayah, surat suara disebut habis sehingga beberapa warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Adapun, Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan cuti selama masa kampanye putaran kedua mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Penunjukkan Sumarsono berdasarkan Keputusan Mendagri bernomor 121.31-2374 Tahun 2017.
Sumarsono sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 3,5 bulan menggantikan Ahok-Djarot saat masa kampanye putaran pertama Pilkada DKI Jakarta.