Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Kembali Dilantik Jadi Plt Gubernur Jakarta, Ini Kewajibannya

Kompas.com - 06/03/2017, 20:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melantik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Sumarsono menggantikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

(Baca juga: Datangi Balai Kota, Wajah Sumarsono Tampak Semringah)

Keputusan Mendagri bernomor 121.31-2374 Tahun 2017 itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Tumenggung yang mewakil Mendagri Tjahjo Kumolo.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
"Menunjuk dan menugaskan saudara Sumarsono, Dirjen Otda Kemendagri, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta selama gubernur-wakil gubernur DKI melaksanakan cuti kampanye putaran kedua," ujar Yuswandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Sumarsono akan menjabat sebagai Plt dari 7 Maret sampai 15 April 2017. Semua fasilitas akan diberikan negara kepada Sumarsono sesuai dengan perundang-undangan.

(Baca juga: Sekjen Kemendagri: Mulai Besok, Sumarsono Kerja sebagai Plt Gubernur DKI)

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
Dalam keputusan itu, dibacakan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan Sumarsono di antaranya memelihara keamanan warga Jakarta, menjaga netralitas SKPD DKI Jakarta, serta memfasilitasi Pilkada DKI 2017.

"Masa jabaatan Plt berakhir saat gubernur-wakil gubernur selesai cuti di luar tanggungan," ujar Yuswandi.

Sumarsono pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 3,5 bulan menggantikan Ahok-Djarot saat kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran pertama.

Kompas TV Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono telah melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnana dan Djarot Saiful Hidayat. Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot menyelesaikan cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Dalam kesempatan ini, Sumarsono mengatakan dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait Pilkada Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com