JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melantik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Sumarsono menggantikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
(Baca juga: Datangi Balai Kota, Wajah Sumarsono Tampak Semringah)
Keputusan Mendagri bernomor 121.31-2374 Tahun 2017 itu dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Tumenggung yang mewakil Mendagri Tjahjo Kumolo.
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
"Menunjuk dan menugaskan saudara Sumarsono, Dirjen Otda Kemendagri, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta selama gubernur-wakil gubernur DKI melaksanakan cuti kampanye putaran kedua," ujar Yuswandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Sumarsono akan menjabat sebagai Plt dari 7 Maret sampai 15 April 2017. Semua fasilitas akan diberikan negara kepada Sumarsono sesuai dengan perundang-undangan.
(Baca juga: Sekjen Kemendagri: Mulai Besok, Sumarsono Kerja sebagai Plt Gubernur DKI)
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
Dalam keputusan itu, dibacakan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan Sumarsono di antaranya memelihara keamanan warga Jakarta, menjaga netralitas SKPD DKI Jakarta, serta memfasilitasi Pilkada DKI 2017.
"Masa jabaatan Plt berakhir saat gubernur-wakil gubernur selesai cuti di luar tanggungan," ujar Yuswandi.
Sumarsono pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 3,5 bulan menggantikan Ahok-Djarot saat kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran pertama.
Kompas TV Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono telah melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnana dan Djarot Saiful Hidayat. Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot menyelesaikan cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Dalam kesempatan ini, Sumarsono mengatakan dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait Pilkada Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.