Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Diusulkan pada Prolegda 2018

Kompas.com - 20/03/2017, 19:11 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Prasetio mengatakan, saat ini belum perda yang mengatur khusus mengeni hal tersebut.

Menurut dia, aturan itu sangat bermanfaat untuk membantu pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).

"Saya mau buat Perda Bawah Tanah. Itu usulan dari dewan dan akan diusulkan dalam Prolegda 2018," ujar Prasetio saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Prasetio mengatakan, ide itu tercetus saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang beberapa tahun lalu. Prasetio menilai di Jepang, dengan adanya perda itu, pemerintah dengan leluasa bisa memanfaatkan ruang di bawah tanah untuk kegiatan pemerintah.

Prasetio menilai bahwa usulan itu memang harus dikaji ulang. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya berencana akan kembali melakukan kunjungan ke Jepang untuk memantapkan kajian tersebut.

"Setelah saya kunjungan ke Jepang, dia mau kerja di bawah tanah, dia bebas gitu, 20 meter ke bawah itu punya negara. Tapi ya nanti akan dikaji lagi kira-kira kedalamannya berapa," kata Prasetio.

"Salah satu manfaatnya juga mengurangi kemacetan. Soal anggaran, pemerintah (Pemprov DKI) punya anggaran Rp 70 triliun, mau dibawa ke mana duit itu," ujar Presetio.

Rencana pembentukan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sebenarnya sudah tercetus sejak 2014. Namun, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini pembahasannya tak kunjung selesai.

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bahwa merupakan salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun 2015. Pembahasan raperda tersebut sempat ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, sampai sejauh ini belum ada perda yang khusus mengatur  pemanfaatan ruang bawah tanah. Menurut Tuty, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk basement gedung-gedung bertingkat hanya diatur dalam izin pendirian gedung terkait.

Dia menambahkan, dasar peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur pembangunan mass rapid transit (MRT) bukanlah berbentuk perda tetapi peraturan gubernur (Pergub).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com