Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ahok-Djarot dan KPU DKI Tak Mencapai Kepakatan soal SK KPU

Kompas.com - 22/03/2017, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat,  dan KPU DKI Jakarta saling menolak keterangan terkait gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot menjadi  pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka meminta SK yang berisi adanya masa kampanye pada putaran kedua dibatalkan. KPU DKI Jakarta merupakan termohon dalam gugatan itu.

"Tentunya dalam hal ini kami menolak apa yang disampaikan oleh termohon," ujar salah satu kuasa hukum Ahok-Djarot, Gelora Tarigan, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Gelora mengatakan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot juga menolak keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya yang menguatkan keterangan KPU DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ahok-Djarot lainnya, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa mereka tetap pada permohonannya untuk meminta SK tersebut dibatalkan. "Kami tetap pada permohonan kami," kata Pantas.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang diwakili sub-bagian hukumnya juga menolak keterangan tim Ahok-Djarot dan saksi ahli yang mereka hadirkan.

"Berdasarkan rapat internal yang kami ikuti, kami menolak permohonan sengketa yang dilakukan oleh pemohon," ujar Kasubbag Hukum KPU DKI Jakarta, Hangga Pramaditya, dalam kesempatan yang sama.

Karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, akan memutuskan sengketa tersebut.

"Karena tidak tercapainya musyawarah mufakat, kami pimpinan akan membacakan putusan penyelesaian sengketa," kata pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Hingga pukul 14.50 WIB, pimpinan sidang musyawarah masih membacakan putusan yang telah mereka susun. Sidang musyawarah dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam gugatannya, tim Ahok-Djarot menilai KPU DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa SK Nomor 49 diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com