Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Permasalahkan Adanya Dua Versi SK KPU DKI

Kompas.com - 21/03/2017, 06:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang atau musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa pilkada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam, ada perdebatan mengenai dua versi SK (Surat Keputusan) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

Perdebatan terjadi antara pihak pemohon sengketa, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan KPU DKI Jakarta selaku pihak termohon.

"Kami terima dua versi SK Nomor 49, satu yang ada diktum mencabut SK Nomor 41 dan yang tidak ada diktum itu. Tapi, dua-duanya dikeluarkan pada tanggal yang sama dan sama-sama ada tanda tangannya," kata Ketua Tim Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, di hadapan pimpinan musyawarah.

(Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot)

Pantas menilai, ada yang salah dengan keberadaan dua versi SK Nomor 49 /Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tersebut.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar yang turut hadir dalam musyawarah itu menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang dua versi SK Nomor 49 itu.

Dia menegaskan, KPU DKI Jakarta hanya mengirimkan dokumen SK Nomor 49 yang ditandatangani semua komisioner KPU DKI Jakarta kepada masing-masing tim pasangan calon pada Minggu (5/3/2017), atau sehari setelah penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017) malam.

"Kami menyerahkan dokumen resmi kami hari Minggu ke tim paslon hanya satu dokumen. Kami langsung kirim ke alamat tim paslon nomor dua dan tiga. Kalau versi internet, kami tidak tahu," kata dia. 

"Tapi yang sekarang ada itulah yang kami tandatangani. Kalau misalnya ada yang lain, kami tidak paham dari mana sumbernya," ujar Dahliah.

Dahliah menyinggung adanya versi internet setelah perwakilan tim advokasi Basuki-Djarot mengaku menerima dua versi SK Nomor 49 itu dari laman resmi KPUD DKI Jakarta di www.kpujakarta.go.id.

Salah satu pimpinan musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, meminta tim Ahok-Djarot menjelaskan dari mana mereka bisa memegang dua versi SK Nomor 49 tersebut.

"Coba, saudara pemohon jelaskan, awalnya dapat dua SK itu dari mana? Ceritanya bagaimana bisa pegang dua versi SK itu? Saudara terima langsung atau diunduh?" tanya Jufri.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menanggapi pertanyaan tersebut, tim advokasi Basuki-Djarot terdiam beberapa saat.

Kemudian, diwakili oleh Pantas, mereka hanya menyatakan bahwa faktanya memang dua dokumen yang diterima.

Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana memperolehnya. "Faktualnya seperti itu. Selebihnya, kami serahkan kepada pimpinan untuk menilainya," ujar Pantas.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com