Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Kampanye merupakan Rangkaian dari Pilkada Putaran Kedua

Kompas.com - 17/03/2017, 19:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye merupakan rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Karena itu, KPU DKI Jakarta memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua.

Ia mengatakan hal itu dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017)

KPU DKI Jakarta mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama yakni Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Pasal 65 UU tersebut juga menyatakan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, dan lainnya.

Sidik mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua yang diajukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan dan kembali pada SK sebelumnya, yakni SK Nomor 41, yang menyebut kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk debat.

"Pemohon mengatakan harusnya seperti SK 41 yaitu debat yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan dan harusnya kampanye cukup dalam bentuk debat. Kami menyampaikan bahwa KPU DKI menetapkan SK 49 untuk mengubah SK 41 atas dasar kampanye harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sidik dalam sidang itu.

Dasar hukum lainnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Tata cara putaran kedua adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 di mana ada tahapan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang secara teknis KPU DKI berwenang untuk menetapkan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, KPU DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis terkait penyelenggaraan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Dengan demikian, pada hakikatnya, kampanye merupakan bagian dari rangkaian putaran kedua Pilkada. Sedangkan tata cara teknis kampanye penajaman visi dan misi merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016," kata Sidik.

Gugatan sengketa SK KPU tersebut ditangani Bawaslu DKI Jakarta. Sidang musyawarah selanjutnya digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com