Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat

Kompas.com - 20/03/2017, 20:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Keputusan yang dimaksud adalah SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua oleh KPU DKI Jakarta.

"Keputusan itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, juga berbagai peraturan KPU yang memberikan kewenangan kepada KPU DKI untuk mengatur putaran kedua," kata Titi saat hadir sebagai saksi ahli musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Titi menjelaskan, aturan yang dijadikan dasar terbitnya SK Nomor 49 oleh KPU DKI Jakarta belum mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan pilkada putaran kedua. Aturan yang jadi landasan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera kampanye dilakukan dengan cara penajaman visi-misi masing-masing pasangan calon. Oleh KPUD DKI melalui SK Nomor 49, dijabarkan bahwa bentuk penajaman visi-misi dilakukan dengan cara kampanye tatap muka serta debat publik.

"KPUD DKI memang sudah sepatutnya membuat aturan tersebut. Justru kalau KPU DKI tidak membuat keputusan tersebut, KPU DKI memaknai secara tidak tepat aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam aturan yang lebih tinggi," kata Titi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 itu ke Bawaslu DKI. Menurut tim Basuki-Djarot, seharusnya kampanye pada Pilkada putaran kedua dilaksanakan hanya dalam bentuk debat, sehingga petahana tidak diwajibkan cuti untuk berkampanye.

Menurut Titi, jika KPU DKI tidak menerapkan aturan cuti, akan dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU.

"Dalam konteks hukum dia sudah tepat, dia sudah memenuhi mandat UU agar paslon melakukan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. Jadi, kalau mereka memotong mata rantai kampanye hanya berupa debat pada putaran kedua, ini bertentangan dengan UU ataupun PKPU," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com