Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Penyebar Spanduk Kampanye Hitam Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/04/2017, 13:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengingatkan agar setiap orang tidak menyebarkan spanduk atau selebaran apapun berisi kampanye hitam pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, orang yang terbukti memproduksi dan menyebarkan kampanye hitam bisa dikenakan pidana.

"Kalau ada temuan kata-kata, visual, dalam cetakan, dalam bentuk gambar yang mengarah pada pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu bukan hanya tim paslon atau calon, tapi orang per orang itu bisa dikenai sanksi pidana," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Dahliah mengatakan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa konten kampanye tidak boleh menghasut, memfitnah, mengancam keutuhan NKRI, memecah persatuan dan kesatuan.

Beberapa hari ini, Dahliah menyebut banyak ditemukan selebaran dan spanduk kampanye hitam dan bernada provokatif terkait pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Tak hanya dipasang dalam bentuk fisik, selebaran dan spanduk tersebut juga disebarluaskan melalui media sosial.

"Orang tidak perlu mencetak spanduk dalam jumlah yang banyak. Orang hanya perlu menciptakan opini, kemudian dia bisa mendistribusikan itu secara viral di media sosial. Ini yang harus diantisipasi," kata Dahliah.

Salah satu cara antisipasi tersebut yakni KPU DKI Jakarta selalu mengatakan agar kampanye pada putaran kedua menekankan penajaman visi, misi, dan program yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat. KPU DKI Jakarta meminta semua pihak untuk menjalankan kampanye yang sehat.

"Itu yang harus dielaborasi, bukan memainkan emosi masyarakat dengan isu-isu SARA yang sebenarnya kontra produktif," kata Dahliah.

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menemukan spanduk yang berisi fitnah terhadap pasangan nomor pemilihan tiga itu. Spanduk tersebut ditemukan di beberapa titik di Jakarta.

Ketua tim hukum Anies-Sandi, Agus Otto, Senin kemarin menegaskan, spanduk tersebut merupakan fitnah. Pasalnya, tim Anies-Sandi tidak pernah membuat dan memasang spanduk tersebut.

Baca: Tim Anies-Sandi Minta Polisi Cari Pemasang Spanduk Jakarta Bersyariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com