Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Dilaksanakan Usai Pilkada DKI

Kompas.com - 11/04/2017, 11:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilaksanakan setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang dilaksanakan 19 April 2017.

Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang semula akan dilakukan pada Selasa (11/4/2017), ditunda dan dijadwalkan ulang dilaksanakan pada 20 April 2017.

Awalnya, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menawarkan pembacaan tuntutan pada dua pekan setelah sidang ke-18 hari ini.

"Kami bisa pastikan majelis. Mohon dipertimbangkan untuk (pembacaan tuntutan) pada hari Selasa (tanggal 25 April)," kata Ali, kepada Dwiarso, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.

(baca: Penjelasan Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan terhadap Ahok)

Mendengar itu, Dwiarso tak dapat menerimanya.

"Selama menjadi hakim, tidak pernah saya menunda sampai dua minggu untuk tuntutan. Seminggu dulu dicoba, kalau saudara belum cukup juga, nanti ditunda lagi," kata Dwiarso.

Namun, jaksa merasa tak mampu untuk dapat menyelesaikan materi tuntutan selama satu pekan. Sedianya, jaksa membacakan tuntutan pada Selasa ini namun dituda karena belum menyelesaikan materinya.

Setelah mendengar perdebatan antara Dwiarso dan Ali, anggota tim penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, mengusulkan agar pembacaan tuntutan dilaksanakan pada 20 April 2017.

"Kalau Anda (penasihat hukum) menghendaki (pembacaan tuntutan) tanggal 20, (waktu penyusunan) pembelaan saudara akan terpotong. Pembacaan pembelaan terdakwa itu terjadwal tanggal 25 April," kata Dwiarso.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Kemudian penasihat hukum merasa siap untuk membacakan pleIdoi pada 25 April. Sebab, pihak penasihat hukum sudah mulai menyusun pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Anggota saya banyak yang menangani perkara lain, jangan sampai kita ada menganakemaskan perkara ini. Jadi mohon supaya kita kembali ke jadwal semula dan sidang ini ditunda tanggal 20 April dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Dwiarso.

Kompas TV Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com