Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jalu Priambodo

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian INSTRAT.

Menanti Kata Menjadi Kerja

Kompas.com - 21/04/2017, 11:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

Warga DKI Jakarta telah memilih pemimpin dengan penuh antusiasme tinggi pada 19 April 2017. Memang belum ada pengumuman resmi dari KPUD tentang siapa pemenang Pilkada tahun ini.

Akan tetapi, hitung cepat beberapa lembaga survei telah menempatkan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang unggul sementara.

DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki perbedaan dibandingkan provinsi lainnya. Sesuai dengan namanya Daerah Khusus Ibu Kota, Jakarta memiliki Undang-undang yang khusus terkait provinsi tersebut dan tidak ada di tempat lainnya.

Implikasi kekhususan tersebut di antaranya adanya syarat kepala daerah DKI harus dipilih 50%+1 pemilih.

Mungkin sedikit yang menyadari mengapa Jakarta memiliki kekhususan ini. Kompetisi Pilkada yang melelahkan memang telah menyita energi dan perhatian yang lebih dari seharusnya. Sehingga banyak yang tidak lagi menyadari apa makna dari syarat kemenangan ini.

DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status daerah khusus bagi Jakarta diperoleh dalam UU No 34 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dalam UU No 29 Tahun 2007. Landasan hukum ini dibuat karena pentingnya status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan yang harus dijaga dengan seksama.

Salah satu hal yang ingin dicapai dari penetapan ini adalah adanya stabilitas bagi Ibu Kota. Meskipun berbentuk Provinsi yang terdiri dari beberapa Kotamadya, namun sebenarnya Jakarta bergerak sebagai satu komando kota dengan ukuran lebih besar.

Kotamadya di bawah gubernur hanya ditempatkan sebagai administratif tanpa kewenangan sebagaimana kota/kabupaten lainnya. Dengan demikian, semua persoalan yang muncul bisa langsung diatasi tanpa adanya jalur koordinasi yang ribet.

Seiring dengan terbukanya keran reformasi, tuntutan adanya otonomi daerah diikuti pemilihan bebas pun menyeruak.

DKI Jakarta menghadapi euforia yang sama. Namun, pemilihan bebas menghasilkan satu risiko baru: dinamika politik yang bisa mengarah pada gangguan stabilitas.

Wacana untuk mempertahankan gubernur Jakarta agar dipilih langsung Presiden menjadi opsi rasional supaya Jakarta tetap stabil. Landasannya, bahwa Gubernur Jakarta memiliki tanggung jawab mengamankan "kantor negara" .

Maka dari itu, seruan untuk mengangkat gubernur sebagaimana mengangkat menteri pun menjadi masuk akal. Menteri merupakan pembantu Presiden yang tentu akan bergerak seiring sejalan untuk mengamankan Sang Presiden.

Alternatif kedua adalah pemilihan langsung yang memang sangat diidamkan oleh publik di masa reformasi. Batasan pun dibuat untuk tetap menjaga stabilitas.

Tidak ada pemilih langsung di tingkat Kotamadya sebagaimana daerah lain. Masing-masing Walikota tetap menjadi bawahan langsung Sang Gubernur. Ini menjadi jaminan bahwa cukuplah dinamika terjadi di tingkat provinsi.

Batasan selanjutnya guna menjamin kredibilitas dan legitimasi sang gubernur, maka dibuatlah syarat 50% + 1. Dengan demikian gubernur terpilih merupakan gubernur yang dipilih mayoritas warga Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com